Tugas & Fungsi Balai Hidrologi dan Tata Air
Berdasarkan Permen PU No. 21 Tahun 2010 pasal 213 dan 215 Balai Hidrologi dan Tata Air mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
Tugas
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Hidrologi dan Tata Air.
Fungsi
Balai Hidrologi dan Tata Air menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Program;
- Pelaksanaan penelitian;
- Pelaksanaan pengembangan;
- Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
- Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
- Pelaksanaan alih teknologi;
- Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
- Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi; dan
- Evaluasi dan pelaporan