Tugas dan Fungsi Balai Pantai

Tugas :
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Pantai.

Fungsi :
Balai Pantai menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan Program;
  • Pelaksanaan penelitian;
  • Pelaksanaan pengembangan;
  • Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
  • Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
  • Pelaksanaan alih teknologi;
  • Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
  • Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi;
  • Evaluasi dan pelaporan;
  • Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta koordinasi dengan instansi terkait