Tugas dan Fungsi Balai Lingkungan Keairan
Tugas :
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang lingkungan keairan.
Fungsi :
Balai Lingkungan Keairan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Program;
- Pelaksanaan penelitian;
- Pelaksanaan pengembangan;
- Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
- Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
- Pelaksanaan alih teknologi;
- Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
- Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi; dan Evaluasi dan pelaporan.