Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air.
Fungsi
Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang sumber daya air
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pelayanan uji laboratorium dan lapangan, sertifikasi, inspeksi, kalibrasi, dan advis teknis di bidang sumber daya air
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air
Pelaksanaan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air
Pelaksanaan pengelolaan sarana kelitbangan
Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan umum
Penyiapan penyusunan standar dan pedoman dan
Pelaksanaan diseminasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air.