Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang sumber daya air
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pelayanan uji laboratorium dan lapangan, sertifikasi, inspeksi, kalibrasi, dan advis teknis di bidang sumber daya air
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air
  • Pelaksanaan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air
  • Pelaksanaan pengelolaan sarana kelitbangan
  • Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan umum
  • Penyiapan penyusunan standar dan pedoman dan
  • Pelaksanaan diseminasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air.