Bidang Sumber Daya Kelitbangan
Tugas:
Melaksanakan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air.
Fungsi:
- Pelaksanaan urusan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air.
- Pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya air.