Berdasarkan Permen PU No. 21 Tahun 2010 Pasal 218 Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan Mempunyai Tugas dan Fungsi Balai (pasal 219) sebagai berikut :
Tugas
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan
Fungsi
Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program;
- Pelaksanaan penelitian;
- Pelaksanaan pengembangan;
- Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
- Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
- Pelaksanaan alih teknologi;
- Penyiapan standar, pedoman dan manual;
- Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi; dan
- Evaluasi dan pelaporan.