Balai Bangunan Hidraulik & Geoteknik Keairan

Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 193, Bandung 40135

Telp. : (022) 2505936, 2516374; Faks. : (022) 2505936

E-mail : [email protected] & [email protected]

Balai ini mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan litbang serta pengkajian teknologi yang berkaitan dengan bangunan hidraulik dan geoteknik keairan dalam menunjang upaya pendayagunaan, pengendalian daya rusak dan konservasi sumber daya air. Balai ini dilengkapi dengan Laboratorium Hidraulika, Laboratorium Mekanika Tanah, Laboratorium Mekanika Batuan, Laboratorium Bahan Bangunan dan Piranti Uji Model Numerik Bidang Hidraulik dan Geoteknik.

Balai ini berkemampuan untuk melaksanakan pemecahan masalah serta memberikan layanan teknik yang berkaitan dengan :

  • Survei, investigasi dan disain dengan uji model hidraulik fisik dan matematik untuk mendukung bangunan keairan.
  • Penyelidikan lapangan dan uji laboratorium dalam desain fondasi bangunan hidraulik, tubuh bendungan, tanggul banjir dan perbaikan sifat teknik tanah.
  • Instrumentasi pemantau, termasuk evaluasi keamanan.
  • Pelatihan pada bangunan keairan untuk penyelidikan lapangan dan uji laboratorium dalam bidang geoteknik, pelatihan dalam bidang desain, dan pelatihan instrumentasi termasuk evaluasi keamanan bangunan keairan. .

Cakupan kegiatan litbang bidang hidraulika meliputi :

  • Permasalahan aliran (debit, kecepatan aliran dan tinggi muka air),
  • Energi hidraulik (pemanfaatan energi dan pemecahan energi),
  • Instrumentasi hidraulika, pengendalian aliran dan angkutan sedimen.

Cakupan kegiatan litbang bidang geoteknik meliputi :

  • Permasalahan sifat material bahan bangunan (tanah dan batuan) untuk tanggul, bendungan, dan stuktur hidraulik lainnya.
  • Stabilitas lereng dan umur efektif bangunan keairan
  • Kegempaan dan resiko kerawanan bencana
  • Instrumnetasi dan pemantauan pada bangunan keairan
  • Kapasitas daya dukung tanah dan batuan yang berkaitan dengan pondasi bangunan keairan.

Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan juga melakukan penyusunan basis data hasil evaluasi kinerja bangunan keairan dalam bidang hidraulik dan Geoteknik.

Berdasarkan Permen PU No. 21 Tahun 2010 Pasal 218 Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan Mempunyai Tugas dan Fungsi Balai (pasal 219) sebagai berikut :

Tugas
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan

Fungsi
Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan menyelenggarakan fungsi :
-   Penyusunan program;
-   Pelaksanaan penelitian;
-   Pelaksanaan pengembangan;
-   Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
-   Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-   Pelaksanaan alih teknologi;
-   Penyiapan standar, pedoman dan manual;
-   Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi; dan
-   Evaluasi dan pelaporan.