Bagian Keuangan dan Umum

 

Tugas:

Melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan, dan umum di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air.

Fungsi:

  • Pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, fasilitasi penerimaan negara bukan pajak, dan laporan keuangan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan penatausahaan barang milik negara.