Bagian Keuangan dan Umum
Tugas:
Melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan, dan umum di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air.
Fungsi:
- Pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, fasilitasi penerimaan negara bukan pajak, dan laporan keuangan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan penatausahaan barang milik negara.